kamisampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  • 1. Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) telah menyaring dan memilih proposal-proposal pengabdian kepada masyarakat yang secara substansi memiliki potensi untuk didanai, namun belum dapat ditetapkan sebagai penerima pendanaan program pengabdian kepada masyarakat tahap kesatu dikarenakan belum memenuhi persyaratan minimum pada seleksi administrasi ataupun substansi;
  • 2. Pengusul yang terpilih (Lampiran II) diberikan kesempatan untuk dapat memperbaiki proposal pengabdian kepada masyarakat mengacu pada ketentuan Panduan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024;
  • 3. Pengusul yang terpilih wajib mengikuti bimbingan teknis perbaikan proposal pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan selanjutnya mengunggah proposal perbaikan di laman BIMA (pada menu pengabdian, submenu Bimtek) pada periode tanggal 14-20 Juni 2024 dan approval dilakukan oleh ketua LPPM paling lambat tanggal 21 Juni 2024;
  • 4. Pengusul dapat memperbaiki keseluruhan usulan proposal tanpa mengubah skema dan judul proposal;
  • 5. Proposal perbaikan yang telah diunggah akan dilakukan seleksi ulang secara administrasi dan substansi oleh DRTPM;
  • 6. Khusus bagi pengusul proposal program pengabdian kepada masyarakat skema pendanaan multitahun yang lolosseleksisubstansi maka akan dilaksanakan site visit untuk melihat kelayakan dan kesesuaian kondisi di lapangan;
  • 7. Bimbingan teknis penulisan proposal pengabdian kepada masyarakat akan dilaksanakan pada Rabu-Kamis, 12-13 Juni 2024 (terlampir); dan
  • 8. Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan teknis dapat dilihat pada Lampiran I.
    unduh Lampiran 1

    source: https://bima.kemdikbud.go.id/pengumuman